Tergantung pada jenis pajaknya, terdapat tiga mekanisme yang digunakan untuk mengembalikan kelebihan pajak hingga SPMKP diterbitkan. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti menyebut ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utartg Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. 000,00)). Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui transfer. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 18. SPMKP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada. 000. 802. SKPLB terbit tanggal 10 Oktober 2002 dan SPMKP diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2002 yang seharusnya terbit paling lambat tanggal 9 November 2002. English. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umun. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal. Peraturan tersebut mengartikan restitusi sebagai permohonan pengembalian dari kelebihan pajak. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. Pasal 11. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang. Rinciannya adalah pada cash flow dari (untuk) aktivitas operasional saldo defisit sebesar Rp12. 03/2015(4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk. batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP; atau b. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPNSurat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pjak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utartg Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. Untuk mengetahui komponen dalam MPKP d. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang. SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala KPPN, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP. 16. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat€perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah. Fungsinya adalah untuk memberikan instruksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak,. 03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak - OrtaxPengurangan, adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. Pengawasan penerbitan SPMKP merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK. 04/1991 tentang Tata Cara dan Pembebanan. 11. (1) Tata cara penyampaian SPMKP dan atau SPMIB pengganti dan SKPKPP dan atau SKPIB Pengganti ke KPPN serta penatausahaannya adalah sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. Namun, tidak semua pengusaha merupakan PKP. maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal penerbitan SPMKP semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding. SPPKP merupakan singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 03/2011 tentang. 3/1985 tanggal 25 Mei 1985, perihal prosedur dan administrasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai, bersama ini disampaikan petunjuk. 24. Input SPP. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah Badan Peradilan Pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutuskan sengketa pajak berupa: a. PajakOnline. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah. 626,00. Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 480/KMK. 15. Cara Mendapatkan SPPKP. SKPPKP data diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi sejumlah syarat berikut yang telah dicermati oleh. BAB I. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BendaharaSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak. Peraturan Menteri Keuangan – 188/PMK. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. 8. SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (SKKPP) PPh. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada. Overview; Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan; Tugas dan Fungsi6. Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), 17. SKPKPP DAN SPMKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Penjelasan Singkat Restitusi PajakPMK Nomor 16/PMK. 1. 20. 03/2019Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak;Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. Adapun Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan. 11. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan. 6. Kantor Lelang Negara adalah Kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang€selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi. 12. Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni. 773. Sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak. disingkat SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk membayar kelebihan pembayaran Retribusi. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. Pasal 3. 45. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengingatkan kembali ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 23. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. SPMKP adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala BAPENDA untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 6. Perlu diingatkan bahwa sebelum SKPKPP dan SPMKP diterbitkan maka terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan hutang pajak yang telah jatuh tempo. Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK. Contohnya adalah kesalahan dalam perhitungan. adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada. Overview; Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan; Tugas dan FungsiTanpa SPMKP maka restitusi yang telah ditetapkan dalam SKPLB tidak dapat dilaksanakan. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Payment Request Letter. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi. 03/2015 Perhitungan kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat utang pajak. Kantor Lelang Negara adalah Kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang. 33. 22. 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 03/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tentang : 1. Karya Hidup Sentosa adalah untuk tahun Pajak 011209 (Dibacadari Januari sampai Desember 2009) dan sebesar Rp731. -Selama belum tersedia SPMKP di atas, dapat digunakan SPMKP bentuk lama (KPU 29B) dengan penyesuaian redaksional seperlunya. Memasuki ruangan Wajib Pajak yang dianggap perlu b. v Pasal3Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan. 30. 45. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan SE-41/PJ. Lembar ke. Beberapa keunggulan dari SP2D online adalah: Kuasa BUD cukup melakukan pembayaran pajak melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara sistem keuangan pemda, sistem perbankan, billing pajak, dan sistem penerimaan negara. Selanjutnya, cara mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut: Unduh formulir pendaftaran PKP dari e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak. KPP membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk masing-masing Utang Pajak (PPh, PPN, atau PPnBM) atas nama Wajib Pajak, untuk Utang Pajak yang ada di KPP maupun di KPP lain; b. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK. 19. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. Apabila Anda berpartisipasi pada forum di situs ini, Anda menjamin bahwa Anda tidak akan: a. Masuk ke Modul Pembayaran > RUH SPP > Catat/Ubah SPP. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPKP adalah Surat Keputusan yang menetapkan besarnya jumlahSurat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak. 03/2010. 5. /2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaana. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 715 K/Pid/201310e SPMKP CV. Fungsi SP2D adalah perintah intern KPPN untuk mencairkan dana. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umun. 15. 45. Perekaman Data Supplier untuk SPMKP dengan Kompensasi - bagian 1. Batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. SPMKP disampaikan ke. Pasal 17. Kedua hal tadi dipertimbangkan atas jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya. Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPKAP dan SPMKP adalah sebagaimana dimuat dalam lampiran Keputusan ini. lembar ke-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Judul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ditulis Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barangselanjutnya disingkat SPMKP PBB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk membayar kelebihan pembayaran PBB. 03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN. Overview; Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan; Tugas dan FungsiKetiga, SPMKP yang diterbitkan ditolak oleh KPPN karena permasalahan sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan SPM karena berdekatan dengan batas akhir penyampaian di akhir tahun. Header Supplier dapat berisi data Perusahaan Induk maupun Perusahaan Cabang, tergantung. adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Click to Tweet Selain itu dalam melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak SPMKP, DJP perlu menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan. adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya. (4) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala KPPN atas nama Menteri. 2. 27. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D. 20. 03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK. adalah proses penerbitan berdasarkan cetak massal PBB-P2 atau berdasarkan pendaftaran langsung Wajib Pajak; (6) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 861. Diunggah oleh Irza Kristanto. 000. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan(1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : a. TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP. Juni 5, 2023 oleh Farah. id Sep 18 [INFO] Maintenance OMSPAN telah. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkp_t dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalamSPMKP tersebut adalah dengan menggunakan kode MAP/MAK sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. b ahwa admin(1) Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak : a. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada. Telat terbit SPMKP, imbalan bunga menanti. Kesimpulan 1. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang.